Artikel tentang Sumber Hukum di Indonesia

1.    TAP MPR RI
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara republik indonesia
Pasal 1 
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing­masing. 
Pasal 2
(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. 
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. 
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan. Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu. 
Pasal 3 
(1)    Peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. 
(2)    (2) Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam undang-undang secara terpisah. 
Pasal 4 
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Agustus 2000 
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

2.    Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
2. Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi  teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik  Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Undang-Undang ini bertujuan:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat

3.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaring Pengaman Sistem Keuangan adalah suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari Krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan Krisis.
2. Krisis adalah suatu kondisi sistem keuangan yang sudah gagal secara efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional.
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang selanjutnya disebut LKBB, adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, dan perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan.
4. Berdampak Sistemik adalah suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah bank dan/atau LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.
5. Fasilitas Pembiayaan Darurat, yang selanjutnya disebut FPD, adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia yang dijamin oleh Pemerintah kepada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak Sistemik dan berpotensi Krisis namun masih memenuhi tingkat solvabilitas.
6. Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disebut SBN, adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara
dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
7. Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.
8. Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga
Penjamin Simpanan.
9. Bank Gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

Pasal 2
Jaring Pengaman Sistem Keuangan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan Krisis.

Pasal 3
Ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem Keuangan meliputi pencegahan dan penanganan Krisis.

Pasal 4
(1) Pencegahan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:
a. Bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak Sistemik;
b. Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kegagalan pelunasan FPD yang Berdampak Sistemik; dan
c. LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas yang Berdampak Sistemik.
(2) Penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:
a. Bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau solvabilitas yang secara individu Berdampak Sistemik atau bank yang secara individu tidak Berdampak Sistemik tetapi secara bersama-sama dengan bank lain Berdampak Sistemik, pada kondisi Krisis; dan
b. LKBB yang mengalami permasalahan solvabilitas yang Berdampak Sistemik.

4.    Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2. Sensor Film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
3. Iklan Film adalah bentuk publikasi dan promosi film.
4. Lembaga Sensor Film yang selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap film dan iklan film.
5. Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan film yang diperuntukkan kepada umum melalui 1 / 22 berbagai media.
6. Kode Etik adalah norma yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
7. Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
8. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan.

Pasal 2
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk film cerita atau film noncerita.
(3) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk poster, stillphoto, slide, klise, trailer, banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi dan promosi lainnya.
(4) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup film iklan.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan

Pasal 3
(1) Pemerintah membentuk LSF untuk melakukan penyensoran film dan iklan film.
(2) LSF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) LSF berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 4
(1) LSF dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Susunan organisasi LSF terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; 2 / 22umonline.com
b. wakil ketua merangkap anggota;
c. anggota; dan
d. sekretaris bukan anggota.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pimpinan sekretariat LSF.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 6
LSF mempunyai tugas:
a. melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan
b. melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LSF mempunyai fungsi:
a. perlindungan terhadap masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia;
b. penyusunan pedoman penerbitan dan pembatalan surat tanda lulus sensor;
c. sosialisasi secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film dan iklan film agar dapat menghasilkan film dan iklan film yang bermutu;
d. pemberian kemudahan masyarakat dalam memilih dan menikmati pertunjukan film dan iklan film yang bermutu serta memahami pengaruh film dan iklan film;
e. pembantuan pemilik film dan iklan film dalam memberi informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu; dan
f. pemantauan apresiasi masyarakat terhadap film dan iklan film yang diedarkan, dipertunjukkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan kearah pengembangan perfilman di Indonesia.
Pasal 8
LSF mempunyai wewenang:
a. penentuan penggolongan usia penonton;
b. pengembalian film dan iklan film yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria penyensoran untuk diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film;
c. penyensoran ulang (re-censor) film dan iklan film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film 3 / 22 sesuai pedoman dan kriteria penyensoran;
d. pemberian surat tanda lulus sensor yang dibubuhkan untuk setiap kopi-jadi film dan iklan film yang dinyatakan telah lulus sensor;
e. pembatalan surat tanda lulus sensor;
f. pengusulan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman; dan
g. pelaporan kegiatan sensor film dan iklan film baik yang lulus dan yang tidak lulus sensor kepada Presiden melalui Menteri secara periodik.

Pasal 9
Dalam pelaksanaan tugas LSF dibantu oleh sekretariat LSF dan Tenaga Sensor.
Pasal 10
(1) LSF dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berpedoman pada tata kerja dantata laksana.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan LSF.

5.    Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang  Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Pornografi
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 2
Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Gugus Tugas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi;
b. memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi;
c. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan
d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Ketua Harian: Menteri Agama.
(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Komunikasi dan Informatika;
b. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Dalam Negeri;
f.  Menteri Perindustrian;
g. Menteri Perdagangan;
h. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
i. Menteri Kesehatan;
j. Menteri Sosial;
k. Menteri Pemuda dan Olahraga;
l. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
m. Jaksa Agung Republik Indonesia;
n. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
o. Ketua Lembaga Sensor Film.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.

6.    Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Daerah ini,yang dimaksud dengan :
1.    Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Gorontalo.
3.    Kepala Daerah adalah Gubemur Gorontalo.
4.    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo .
5.    Maksiat adalah setiap perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama,kesusilaan dan adat, meliputi zina,pelacuran,perkosaan,pelecehan seksual,judi,penyalahgunaan narkoba,minuman beralkohol,pomoaksi dan pomografi.
6.    Pencegahan maksiat adalah upaya pencegahan terhadap tindakan dan atau perbuatan maksiat.
7.    Zina adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pemikahan.
8.    Pelacuran adalah perbuatan seks komersial dengan perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak.
9.    Perkosaan adalah tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seorang laki laki memaksa seorang perempuan untuk melakukan persetubuhan;
10.  Pemikahan yang tidak sah adalah pemikahan yang dilakukan tidak berdasarkan hukum agama yang bersangkutan.
11.  Pelecehan seks adaJah merendahkan harkat dan martabat seorang laki-laki atau perempuan oleh seorang atau sekelompok orang yang bertendensi seks di tempat umum atau tempat tertentu.
12   Judi adalah kegiatan dan atau permainan dengan taruhan,baik berupa uang, benda ataupun sejenisnya dengan cara untung-untungan,
13   Penyalahgunaan narkoba adalah memakai dan atau mengedarkan dan atau memperdagangkan dan atau menyimpan narkotika,phsikotropika,obat-obat berbahaya dan zat adiktif lainnya yang tidak sesuai peruntukannya.
14   Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi,baik dengan cara memberikan perIakuan terIebih dahulu atau tidak,menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diporses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara mengenceran minuman ethanol.
15   Pomoaksi adalah segaJa tindakan,kegiatan dan atau perbuatan yang merangsang nafsu birahi.
16   Pomografi adalah penggambaran sesuatu dan atau tingkah Jaku yanq merangsang birahi,baik dengan gambar dan atau tuli san,kecuali untuk kepentingan karya seni dan ilmu pengetahuan.
17   Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan oleh orang untuk dapat menginap,istirahat,memperoleh pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran,termasuk bangunan lainnya yang menyatu,dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
18.  Penginapan adalah bangunan dan atau rumah yang dipergunakan untuk menginap selama waktu tertentu.
19.  Rumah kost adalah bangunan yang menyediakan kamar-kamar untuk tempat tinggal bagi kalangan siswa,mahasiswa dan karyawan serta masyarakat urnurn selama waktu tertentu.
20.  Asrama adalah bangunan tempat tinggal bagi kelompok orang untuk        sementara waktu terdiri atas sejumlah kamar dan dipimpin oleh seorang kepala asrama.
21.  Restoran adalah bangunan atau tempat menjual makanan dan
22.  Kafe adalah tempat menjual minuman dan makanan yang biasanya disertai musik hiburan.
23.  Tempat hiburan adalah tempat untuk melaksanakan semuajenis pertunjukan atau keramaian yang dapat ditonton atau dinikmati oleh setiap orang,meliputi bar,karaoke,diskotik dan pub.
24.  Obyek wisata adalah tempat orang menikmati keindahan alam dan lingkungan.
25.  Panti pijat adalah tempat yang disediakan bagi orang-orang yang ingin dipijat.
26.  Salon kecantikan adalah kamar rapi untuk usaha kecantikan.
BAB II
RUANG LINGKUP MAKSIAT
Pasal 2
(1)   Ruang lingkup maksiat adalah segala bentuk tindakan dan atau perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan dan melanggar norma norma agama,kesusilaan dan adat,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.
(2)   Ruang lingkup pencegahan maksiat adalah segala bentuk pelarangan terhadap berbagai tindakan dan atau perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (I).
BAB III
KEWAnBANDANLARANGAN
Bagian Kesatu
Pencegahan Zina
Pasal 3
(l)    Setiap laki-Iaki dan perempuan secara bersama-sama atau berpasangan yang bukan suami istri,dilarang berada di tempat dan atau waktu tertentu yang tidak patut menurut norma agama,kesusilaan dan adat istiadat.
(2)   Dilarang bagi setiap laki-laki hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya,atau perempuan dengan laki-Iaki yang bukan suaminya.
Pasal 4
(l)    Setiap orang dilarang mendirikan,menyediakan,atau melakukan praktek praktek pelacuran.
(2)   Setiap pemilik dan atau pengelola hotel,penginapan,asrama,rumah kost, dilarang menerima penyewa yang berlainan jenis kelamin dalam satu kamar, kecuali dapat menunjukkan surat keterangan sehingga diyakini bahwa keduanya adalah suami istri yang sah.
(3)   Pengelola dan atau penyewa hotel dan penginapan dilarang menyediakan dan atau memasukkan tukang pijat yang berlainan jenis kelamin ke dalam kamar.
(4)   Setiap hotel dan penginapan diwajibkan menyediakan kitab suci al-Quran            dan kitab-kitab suci lainnya,sajadah,dan petunjuk arah kiblat di setiap kamar.
(5)   Panti pijat dan salon kecantikan wajib memasang pintu atau sekat yang transparan,dan dilarang menggunakan pintu atau sekat yang tertutup rapat.
(6)   Tempat-tempat hiburan berupa kafe,bar,karaoke,pub dan diskotik dilarang menyediakan sarana maksiat dan mengadakan acara-acara tarian erotik, tarian telanjang dan sejenisnya.
Bagian Kedua
Pencegahan Pernikahan Yang Tidak Sah
Pasal 5
Untuk mencegah pemikahan yang tidak sah,setiap orang dilarang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki,kecuali oleh wall yang berhak atau pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga
Pencegahan Perkosaan dan Pelecehan Seks

Pasal 6
(1)   Setiap perempuan dilarang berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani muhrimnya pada selang waktu pukul 24:00 sampai dengan pukul 04:00,kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)   Setiap perempuan di tempat umum wajib berbusana sopan.
(3)   Dilarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan atau lomba kecantikan yang menampilkan perempuan dengan busana yang minim dan atau ketat.


Bagian Keempat
Pencegahan Pornoaksi dan Pornografi
Pasal 7
(1)   Setiap orang di tempat umum dilarang dengan sengaja mempertontonkan bagian tubuh dan atau bertingkah laku tidak senonoh sehingga dapat merangsang nafsu birahi.
(2)   Pemilik dan atau pengelola warung internet (warnet)dilarang member kesempatan kepada setiap orang untuk mengakses situs-situs porno di internet.


1 comments:

  1. 888 Casino NZ | DrMCD
    888 Casino 광주 출장마사지 is located in Tote-Tot Road, Tote-Tote Totes, Tote, 파주 출장샵 Tote Island, Tote Tote, Tote Tote 경기도 출장샵 Totes, Tote Totes, Totes, Tote 충주 출장마사지 Island, Tote Totes, Totes 성남 출장안마

    ReplyDelete

Pages

Penggemar

Wikipedia

Search results

Translate

Popular posts

About Me

Powered by Blogger.

Copyright © / Endil

Template by : Urang-kurai / powered by :blogger