- STAN adalah sekolah impian saya sejak baru baru ini atau sejak SMA, ujian stan sudah saya nantikan setelah ujian nasional sma berlangsung , saya berkomitmen untuk selalu dan lebih giat lagi dalam belajar agar bisa lulus STAN.
- Setelah lulus Ujian SMA saya bersungguh sungguh untuk bisa kuliah di STAN untuk itu selama ini saya mempelajari materi antara lain mata pelajaran yang diajarkan di sekolah terutama matematika, fisika, biologi, kimia dan bahasa inggris selain itu saya juga mempelajari beberapa sumber tentang TPA atau Tes Potensi Akademik.
- Walapun Pendaftaran STAN belum dibuka saya akan tetep semangat belajar untuk lulus ujian STAN, saya harus semangat dan sehat karena saya sangat termotivasi untuk bisa lulus di STAN, sehat dan semangat juga salah satu kunci agar bisa selalu optimal dalam belajar.
- Soal Ujian STAN memang tidak mudah tetapi saya harus tetap semangat menghadapi ujian, berusaha, dan berdoa, saya meminta doa kepada Allah SWT setiap salat agar selalu dimudahkan urusan saya dalam menghadapi USM STAN 2015.
- untuk bisa lolos USM STAN badan saya harus sehat demi menghadapi Tes kesehatan saya melakukan kegiatan antara lain olahraga berat hampir setiap hari 2 kali sehari yaitu push up, sit up, angkat beban, sport gantung serta olahraga lari 3 kali seminggu.
- untuk menjaga tubuh agar sehat dan bisa menghadapi test kesehatan STAN, selain saya menjaga motivasi saya juga mengkonsumsi makanan sehat berupa makanan 4 sehat 5 sempurna serta mengkonsumsinya secara teratur.
- soal soal ujian penerimaan stan yang sudah saya kerjakan sekarang ini sudah - buku, dari soal ujian ini bab - yang telah saya kuasai dan bab -. yang belum saya kuasai. saya berjanji untuk segera mempelajari semuanya lagi mulai dari. Saya belum mempelajari buku stan tapi saya mengerjakan usm tahun-tahun sebelumnya.
- jumlah soal ujian STAN yang bisa saya kerjakan dalam 2,5 jam kira-kira 150 soal, saya sudah pernah mengikuti tryout stan sejumlah - dan saya akan berusahamenaikan besar nilai tryout saya sampai - ,saya belum pernah ikut try out stan
- stan adalah sekolah kedinasan saya yakin bisa lolos stan, saya akan belajar demi menghadapi ujian ini dengan penuh kesungguhan, kemantaban, dan dengan kondisi sehat, saya yakin saya bisa karena saya selalu belajar dengan giat dan selalu berusaha mencai informasi tentang stan.
- saya sekarang sudah belajar soal soal , menjaga kesehatan dan sekarang keyakinan saya lolos usm stan100%, karena saya yakin bisa dan sangat yakin dengan belajar dan terus belajar serta berdoa kepada Allah SWT saya bisa lulus di STAN. Aamiin
1.
TAP
MPR RI
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan tentara nasional
indonesia dan kepolisian negara republik indonesia
Pasal
1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan
fungsi masingmasing.
Pasal
2
(1)
Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan
negara.
(2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara
keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan
kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan. Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling
membantu.
Pasal
3
(1)
Peran
Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)
(2)
Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam undang-undang
secara terpisah.
Pasal
4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 18 Agustus 2000
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
2.
Undang-undang
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 1
Dalam
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka
umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.
2.
Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh
orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel,
televisi teresterial, radio, telepon,
internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan
barang cetakan lainnya.
3.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
4.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
Pasal
2
Pengaturan
pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan
martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan
terhadap warga negara.
Pasal
3
Undang-Undang
ini bertujuan:
a.
mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,
berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.
menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat,
dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c.
memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d.
memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi,
terutama bagi anak dan perempuan; dan
e.
mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat
3.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem
Keuangan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Jaring Pengaman Sistem Keuangan adalah
suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari Krisis yang mencakup pencegahan
dan penanganan Krisis.
2. Krisis adalah suatu kondisi sistem
keuangan yang sudah gagal secara efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam
perekonomian nasional.
3. Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang
selanjutnya disebut LKBB, adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi,
dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, dan perusahaan efek
sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan.
4. Berdampak Sistemik adalah suatu
kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar
keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah bank
dan/atau LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem
keuangan dan perekonomian nasional.
5. Fasilitas Pembiayaan Darurat, yang
selanjutnya disebut FPD, adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia yang
dijamin oleh Pemerintah kepada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas yang
Berdampak Sistemik dan berpotensi Krisis namun masih memenuhi tingkat
solvabilitas.
6. Surat Berharga Negara, yang
selanjutnya disebut SBN, adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Surat Utang Negara
dan surat berharga syariah negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.
7. Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank
Indonesia.
8. Lembaga Penjamin Simpanan, yang
selanjutnya disebut LPS, adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang tentang Lembaga
Penjamin Simpanan.
9. Bank Gagal adalah bank yang mengalami
kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan
tidak dapat lagi disehatkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang
dimilikinya.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG
LINGKUP
Pasal 2
Jaring Pengaman Sistem Keuangan bertujuan
untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan
dan penanganan Krisis.
Pasal 3
Ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem
Keuangan meliputi pencegahan dan penanganan Krisis.
Pasal 4
(1) Pencegahan Krisis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:
a. Bank yang mengalami kesulitan
likuiditas yang Berdampak Sistemik;
b. Bank yang mengalami permasalahan
solvabilitas atau kegagalan pelunasan FPD yang Berdampak Sistemik; dan
c. LKBB yang mengalami kesulitan
likuiditas dan masalah solvabilitas yang Berdampak Sistemik.
(2) Penanganan Krisis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:
a. Bank yang mengalami kesulitan
likuiditas dan/atau solvabilitas yang secara individu Berdampak Sistemik atau
bank yang secara individu tidak Berdampak Sistemik tetapi secara bersama-sama dengan
bank lain Berdampak Sistemik, pada kondisi Krisis; dan
b. LKBB yang mengalami permasalahan
solvabilitas yang Berdampak Sistemik.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni
budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan
kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
2. Sensor Film adalah
penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan
kepada khalayak umum.
3. Iklan Film adalah bentuk
publikasi dan promosi film.
4. Lembaga Sensor Film yang
selanjutnya disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap film
dan iklan film.
5. Pertunjukan Film adalah pemutaran
dan/atau penayangan film yang diperuntukkan kepada umum melalui 1 / 22 berbagai
media.
6. Kode Etik adalah norma
yang memuat standar moral dan perilaku anggota LSF dan tenaga sensor.
7. Tenaga Sensor adalah
seseorang yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
8. Menteri adalah menteri
yang membidangi urusan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Setiap film dan iklan
film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus
sensor.
(2) Film sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbentuk film cerita atau film noncerita.
(3) Iklan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk poster, stillphoto, slide, klise, trailer,
banner, pamflet, brosur, baliho, spanduk, folder, plakat, dan sarana publikasi
dan promosi lainnya.
(4) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup film iklan.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Pasal 3
(1) Pemerintah membentuk LSF
untuk melakukan penyensoran film dan iklan film.
(2) LSF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan lembaga yang bersifat tetap dan independen yang berkedudukan
di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) LSF berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 4
(1) LSF dapat membentuk perwakilan
di ibukota provinsi.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh LSF.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 5
(1) Susunan organisasi LSF
terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; 2
/ 22umonline.com
b. wakil ketua merangkap
anggota;
c. anggota; dan
d. sekretaris bukan anggota.
(2) Sekretaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pimpinan sekretariat LSF.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih oleh dan dari anggota LSF.
Bagian Ketiga
Tugas, Fungsi, dan Wewenang
Pasal 6
LSF mempunyai tugas:
a. melakukan penyensoran film
dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum;
dan
b. melakukan penelitian dan penilaian judul, tema, gambar, adegan,
suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan
dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Pasal 7
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LSF mempunyai fungsi:
a. perlindungan terhadap
masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari peredaran dan pertunjukan film dan
iklan film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman
Indonesia;
b. penyusunan pedoman
penerbitan dan pembatalan surat tanda lulus sensor;
c. sosialisasi secara
intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film dan iklan film agar
dapat menghasilkan film dan iklan film yang bermutu;
d. pemberian kemudahan
masyarakat dalam memilih dan menikmati pertunjukan film dan iklan film yang bermutu
serta memahami pengaruh film dan iklan film;
e. pembantuan pemilik film
dan iklan film dalam memberi informasi yang benar dan lengkap kepada masyarakat
agar dapat memilih dan menikmati film yang bermutu; dan
f. pemantauan apresiasi masyarakat terhadap film dan iklan film
yang diedarkan, dipertunjukkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran
berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijakan
kearah pengembangan perfilman di Indonesia.
Pasal 8
LSF mempunyai wewenang:
a. penentuan penggolongan
usia penonton;
b. pengembalian film dan
iklan film yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria penyensoran untuk diperbaiki
oleh pemilik film dan iklan film;
c. penyensoran ulang
(re-censor) film dan iklan film yang sudah diperbaiki oleh pemilik film dan
iklan film 3 / 22 sesuai pedoman dan kriteria penyensoran;
d. pemberian surat tanda
lulus sensor yang dibubuhkan untuk setiap kopi-jadi film dan iklan film yang dinyatakan
telah lulus sensor;
e. pembatalan surat tanda
lulus sensor;
f. pengusulan sanksi
administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha
perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Perfilman; dan
g. pelaporan kegiatan sensor film dan iklan film baik yang lulus
dan yang tidak lulus sensor kepada Presiden melalui Menteri secara periodik.
Pasal 9
Dalam pelaksanaan tugas LSF dibantu oleh sekretariat LSF dan
Tenaga Sensor.
Pasal 10
(1) LSF dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berpedoman pada tata kerja dantata
laksana.
(2) Ketentuan mengenai tata
kerja dan tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
LSF.
5.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012
Tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan
Penanganan Pornografi
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Pornografi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga
koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan
pornografi.
BAB II
KEDUDUKAN
DAN TUGAS
Pasal 2
Gugus
Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Gugus
Tugas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal 4
Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan masalah pornografi;
b. memantau pelaksanaan pencegahan dan
penanganan pornografi;
c. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan
kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan
d.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas
terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat;
b. Ketua Harian: Menteri Agama.
(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Komunikasi dan Informatika;
b. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
e. Menteri Dalam Negeri;
f. Menteri Perindustrian;
g. Menteri Perdagangan;
h. Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
i. Menteri Kesehatan;
j. Menteri Sosial;
k. Menteri Pemuda dan Olahraga;
l. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
m. Jaksa Agung Republik Indonesia;
n. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan
o.
Ketua Lembaga Sensor Film.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.
(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan
Kementerian Agama.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat,
akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
(4) Ketentuan mengenai keanggotaan,
tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus Tugas.
6.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan
Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 Tentang Pencegahan Maksiat
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam
Peraturan Daerah ini,yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi
Gorontalo.
2. Pemerintah Daerah adalah
Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif
Daerah Provinsi Gorontalo.
3. Kepala Daerah adalah
Gubemur Gorontalo.
4. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo .
5. Maksiat adalah setiap
perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan dan melanggar
norma-norma agama,kesusilaan dan adat, meliputi
zina,pelacuran,perkosaan,pelecehan seksual,judi,penyalahgunaan narkoba,minuman
beralkohol,pomoaksi dan pomografi.
6. Pencegahan maksiat adalah
upaya pencegahan terhadap tindakan dan atau perbuatan maksiat.
7. Zina adalah perbuatan
bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan
pemikahan.
8. Pelacuran adalah perbuatan
seks komersial dengan perjanjian yang menguntungkan kedua belah pihak.
9. Perkosaan adalah tindakan
kekerasan atau ancaman kekerasan seorang laki laki memaksa seorang perempuan
untuk melakukan persetubuhan;
10. Pemikahan yang tidak sah
adalah pemikahan yang dilakukan tidak berdasarkan hukum agama yang
bersangkutan.
11. Pelecehan seks adaJah
merendahkan harkat dan martabat seorang laki-laki atau perempuan oleh seorang
atau sekelompok orang yang bertendensi seks di tempat umum atau tempat
tertentu.
12 Judi adalah kegiatan dan
atau permainan dengan taruhan,baik berupa uang, benda ataupun sejenisnya dengan
cara untung-untungan,
13 Penyalahgunaan narkoba
adalah memakai dan atau mengedarkan dan atau memperdagangkan dan atau menyimpan
narkotika,phsikotropika,obat-obat berbahaya dan zat adiktif lainnya yang tidak
sesuai peruntukannya.
14 Minuman beralkohol adalah
minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang
mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi
tanpa destilasi,baik dengan cara memberikan perIakuan terIebih dahulu atau
tidak,menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diporses dengan cara
mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara mengenceran minuman
ethanol.
15 Pomoaksi adalah segaJa
tindakan,kegiatan dan atau perbuatan yang merangsang nafsu birahi.
16 Pomografi adalah
penggambaran sesuatu dan atau tingkah Jaku yanq merangsang birahi,baik dengan
gambar dan atau tuli san,kecuali untuk kepentingan karya seni dan ilmu
pengetahuan.
17 Hotel adalah bangunan yang
khusus disediakan oleh orang untuk dapat menginap,istirahat,memperoleh
pelayanan dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran,termasuk bangunan
lainnya yang menyatu,dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama.
18. Penginapan adalah bangunan
dan atau rumah yang dipergunakan untuk menginap selama waktu tertentu.
19. Rumah kost adalah bangunan
yang menyediakan kamar-kamar untuk tempat tinggal bagi kalangan siswa,mahasiswa
dan karyawan serta masyarakat urnurn selama waktu tertentu.
20. Asrama adalah bangunan
tempat tinggal bagi kelompok orang untuk sementara
waktu terdiri atas sejumlah kamar dan dipimpin oleh seorang kepala asrama.
21. Restoran adalah bangunan
atau tempat menjual makanan dan
22. Kafe adalah tempat menjual
minuman dan makanan yang biasanya disertai musik hiburan.
23. Tempat hiburan adalah tempat
untuk melaksanakan semuajenis pertunjukan atau keramaian yang dapat ditonton
atau dinikmati oleh setiap orang,meliputi bar,karaoke,diskotik dan pub.
24. Obyek wisata adalah tempat
orang menikmati keindahan alam dan lingkungan.
25. Panti pijat adalah tempat
yang disediakan bagi orang-orang yang ingin dipijat.
26. Salon kecantikan adalah
kamar rapi untuk usaha kecantikan.
BAB II
RUANG LINGKUP
MAKSIAT
Pasal 2
(1) Ruang
lingkup maksiat adalah segala bentuk tindakan dan atau perbuatan yang merusak
sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan dan melanggar norma norma agama,kesusilaan
dan adat,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.
(2) Ruang lingkup pencegahan maksiat adalah
segala bentuk pelarangan terhadap berbagai tindakan dan atau perbuatan
sebagaimana yang dimaksud pada ayat (I).
BAB III
KEWAnBANDANLARANGAN
Bagian Kesatu
Pencegahan Zina
Pasal 3
(l) Setiap
laki-Iaki dan perempuan secara bersama-sama atau berpasangan yang bukan suami
istri,dilarang berada di tempat dan atau waktu tertentu yang tidak patut
menurut norma agama,kesusilaan dan adat istiadat.
(2) Dilarang bagi setiap laki-laki hidup bersama
dengan perempuan yang bukan istrinya,atau perempuan dengan laki-Iaki yang bukan
suaminya.
Pasal 4
(l) Setiap
orang dilarang mendirikan,menyediakan,atau melakukan praktek praktek pelacuran.
(2) Setiap
pemilik dan atau pengelola hotel,penginapan,asrama,rumah kost, dilarang
menerima penyewa yang berlainan jenis kelamin dalam satu kamar, kecuali dapat
menunjukkan surat keterangan sehingga diyakini bahwa keduanya adalah suami
istri yang sah.
(3) Pengelola
dan atau penyewa hotel dan penginapan dilarang menyediakan dan atau memasukkan
tukang pijat yang berlainan jenis kelamin ke dalam kamar.
(4) Setiap
hotel dan penginapan diwajibkan menyediakan kitab suci al-Quran dan kitab-kitab suci
lainnya,sajadah,dan petunjuk arah kiblat di setiap kamar.
(5) Panti
pijat dan salon kecantikan wajib memasang pintu atau sekat yang transparan,dan
dilarang menggunakan pintu atau sekat yang tertutup rapat.
(6) Tempat-tempat hiburan berupa
kafe,bar,karaoke,pub dan diskotik dilarang menyediakan sarana maksiat dan
mengadakan acara-acara tarian erotik, tarian telanjang dan sejenisnya.
Bagian Kedua
Pencegahan Pernikahan Yang Tidak Sah
Pasal 5
Untuk mencegah pemikahan yang tidak sah,setiap
orang dilarang menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki,kecuali
oleh wall yang berhak atau pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga
Pencegahan Perkosaan dan Pelecehan Seks
Pasal 6
(1) Setiap
perempuan dilarang berjalan sendirian atau berada di luar rumah tanpa ditemani
muhrimnya pada selang waktu pukul 24:00 sampai dengan pukul 04:00,kecuali
dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Setiap
perempuan di tempat umum wajib berbusana sopan.
(3) Dilarang
menyelenggarakan kegiatan pemilihan atau lomba kecantikan yang menampilkan
perempuan dengan busana yang minim dan atau ketat.
Bagian Keempat
Pencegahan Pornoaksi dan Pornografi
Pasal 7
(1) Setiap
orang di tempat umum dilarang dengan sengaja mempertontonkan bagian tubuh dan
atau bertingkah laku tidak senonoh sehingga dapat merangsang nafsu birahi.
(2) Pemilik
dan atau pengelola warung internet (warnet)dilarang member kesempatan kepada
setiap orang untuk mengakses situs-situs porno di internet.
Pages
Penggemar
Wikipedia
Search results
Translate
Popular posts
-
TUGAS KELOMPOK (FIQIH) MUSAQAH, MUZARA’AH, DAN MUKHABARAH DISUSUN O L E H KELOMPOK 3 : v Muh Khaidir Usman v ...
-
Kapitalisme Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan...
-
Ingredients Cake 2 boxes Betty Crocker™ SuperMoist™ vanilla cake mix 2 cups water 1 cup vegetable oil 6 eg...
-
1. Ditinjau dari hukum Demokrasi Liberal : Warga Negara mempunyai kebebasan yang luas untuk bertindak, asal tidak melanggar ...
-
Cara hack account facebook apapun tanpa pishing keyloging tidak diperlukan, PASSWORD HACKING oleh MR.PIVOT cara hack account facebook apapun...
-
A. Biografi Singkat Utsman bin Affan RA Utsman bin Affan bin Abil ‘Ash bin Umayyah bin Abdisy-Syams bin Abdi Manaf ( 574 – 656 ...
-
SASTRA PORTUGIS A. DEFINISI Bahasa Portugis ( português ) adalah sebuah bahasa Roman yang banyak dituturkan di Portugal, ...
-
1. Jawaban untuk soal Muflih : Karena pada saat itu Soeharto masih merupakan perwira TNI yang mengurus tentang strategi perang dan tidak be...
-
How to hack any facebook account easily by Reverting/Reseting pass of your victim NO keyloging pishing required Here is one more interest...
-
MEMBER VEDIT TERNARSIS Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu (Jawab salam dulu bro...) Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan ke...
About Me
- Unknown