TUGAS KELOMPOK (FIQIH)
MUSAQAH,
MUZARA’AH, DAN MUKHABARAH
DISUSUN
O
L
E
H
KELOMPOK
3 :
v Muh Khaidir Usman
v Muh Fathurrahman
v Muh Muflih Hakim
v Muh Mishlahul Umam
v Nurfadillah
v Nur Fauziyah
v Nurul Ulfah
Kelas
X-I
MAN 2
MODEL Makassar
Tahun
Ajaran 2012-2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai
makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang
ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.
Dalam kehidupan sosial, Nabi
Muhammad mengajarkan kepada kita semua tentang bermuamalah agar terjadi
kerukunan antar umat serta memberikan keuntungan bersama. Pada pembahasan kali
ini, pemakalah ingin membahas tiga diantara muamalah yang diajarkan Nabi
Muhammad yaitu Mukhabarah, Muzara’ah dan Musaqah. Karena di dalam pembahasan
ini terdapat suatu hikmah untuk kehidupan sosial.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, rumusan
masalah yang muncul adalah:
1. Bagaimana
hukum Muzara’ah, Mukhabarah dan Musaqah beserta landasan hukumnya?
2. Bagaimana
semua yang berkaitan dengan rukun, syarat maupun tata caranya Muzara’ah,
Mukhabarah dan Musaqah?
C. Tujuan
Dari rumusan masalah di atas, tujuan
pembuatan tulisan ini adalah:
1.
Mengetahui
pengertian Muzara’ah, Mukhabarah dan Musaqah,
2.
Mengetahui
hukum Muzara’ah, Mukhabarah dan Musaqah beserta landasan hukumnya, dan
3.
Mengetahui
semua yang berkaitan dengan Muzara’ah, Mukhabarah dan Musaqah baik rukun,
syarat maupun tata caranya
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Muzara’ah
dan Mukhabarah
1. Pengertian
Muzara’ah dan Mukhabarah
Menurut
etimologi, muzara,ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya
menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah
(melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.
Sedangkan
menurut istilah muzara’ah dan mukhabarah adalah:
a. Ulama Malikiyah; “Perkongsian dalam bercocok
tanam”
b. Ulama
Hanabilah: “Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya,
sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi antara keduanya.
c. Ulama Syafi’iyah: “Mukhabarah adalah mengelola
tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benuhnya berasal dari pengelola.
Adapun muzara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari
pemilik tanah.
Muzara’ah ialah mengerjakan tanah
(orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya
(seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya
ditanggung pemilik tanah
Mukhabarah ialah mengerjakan tanah
(orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya
(seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya
ditanggung orang yang mengerjakan.
Munculnya pengertian muzara’ah dan
mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang
membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar
dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan
mukhabarah diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji.Mengartikan
sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang
hasilnya dibagi.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah berkata: Muzaraah merupakan asal dari ijarah (mengupah atau
menyewa orang), dikarenakan dalam keduanya masing-masing pihak sama-sama
merasakan hasil yang diperoleh dan menanggung kerugian yang terjadi.
Imam Ibnul
Qayyim berkata: Muzaraah ini lebih jauh dari kezaliman dan kerugian dari pada
ijarah. Karena dalam ijarah, salah satu pihak sudah pasti mendapatkan
keuntungan. Sedangkan dalam muzaraah, apabila tanaman tersebut membuahkan
hasil, maka keduanya mendapatkan untung, apabila tidak menghasilkan buah maka
mereka menanggung kerugian bersama.
2. Dasar
Hukum Muzara’ah Dan Mukhabaroh
Dasar hukum
yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah
adalah:
a. Berkata
Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah
kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk
mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang
lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paruan atau
bagian dengan cara demikian (H.R. Bukhari)
b. Hadits
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Nuslim dari Ibnu Abbas r.a. “Sesungguhnya
Nabi Saw. menyatakan, tidak mengharamkan muzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya,
supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barangsiapa
yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada
saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu
c. Dari
Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk
khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi
sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun
(palawija)” (H.R Muslim).
d. Imam
Al-Bukhari berkata, Qais bin Muslim telah berkata dari Abu Ja’far, Ia berkata,
tidaklah di Madinah ada penghuni rumah hijrah kecuali mereka bercocok tanam
dengan memperoleh sepertiga atau seperempat (dari hasilnya), maka Ali, Sa’ad
bin Malik,’Abdullah bin Mas’ud ,’Umar bin Abdul Aziz, Al-Qasim bin Urwah ,
keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali, dan Ibnu Sirin melakukan
Muzaraah (HR.Bukhari).
e. Imam
Ibnul Qayyim berkata : kisah Khaibar merupakan dalil kebolehan Muzara’ah dan
Mukhabarah, dengan membagi hasil yang diperoleh antar pemilik dan pekerjanya,
baik berupa buah buahan maupun tanaman lainnya. Raulullah sendiri bekerja sama
dengan orang-orang Khaibar dalam hal ini. Kerja sama tersebut berlangsung
hingga menjelang wafat Beliau, serta tidak ada nasakh yang menghapus hukum
tersebut. Para Khulafaur rasyidin juga melakukan kerja sama tersebut. Dan ini
tidak termasuk dalam jenis mu’ajarah (mengupah orang untuk bekerja) akan tetapi
termasuk dalam musyarakah (kongsi/kerjasama), dan ini sama seperti bagi hasil.
3. Pandangan
Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah
Dari Hadits di
atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan
melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Sebagian ulama melarang paroan tanah
ataupun ladang beralasan pada Hadits pertama yang diriwayatkan oleh bukhari
tersebut di atas.
Ulama yang lain
berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah.
Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka
mengambil alasan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas
Adapun Hadits
yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian
tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di
masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil
penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang
oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan
demikian bukanlah dengan cara adil.
Menurut Imam
Syafi’i, Hukum muzaraah adalah bathil atau tidak sah dikarenakan bibit dari
pertanian tersebut dari pemilik tanah dan pekerjanya mendapatkan separuh dari
hasil panen. Menurut beliau muzaraah ini bisa sah dengan syarat Pemilik tanah
yang sekaligus pemilik benih tadi mendapatkan 2/3 dari hasil panen atau lebih
dan pekerjanya mendapatkan 1/3.
4. Keabsahan
Muzara’ah dan Mukhabarah
a. Yang
tidak diperbolehkan dalam Muzaraah dan Mukhabarah
Dalam muzara’ah,
tidak boleh mensyaratkan sebidang tanah tertentu ini untuk si pemilik tanah dan
sebidang tanah lainnya untuk sang petani. Sebagaimana sang pemilik tanah tidak
boleh mengatakan, “Bagianku sekian wasaq.”
Dari Hanzhalah
bin Qais dari Rafi’ bin Khadij, ia bercerita, “Telah mengabarkan kepadaku dua
orang pamanku, bahwa mereka pernah menyewakan tanah pada masa Nabi saw dengan
(sewa) hasil yang tumbuh di parit-parit, dengan sesuatu (sebidang tanah) yang
dikecualikan oleh si pemilik tanah. Maka Nabi saw melarang hal itu.” Kemudian
saya (Hanzhalah bin Qais) bertanya kepada Rafi’, “Bagaimana sewa dengan Dinar
dan Dirham?” Maka jawab Rafi’, “Tidak mengapa sewa dengan Dinar dan Dirham.”
Al-Laits berkata, “Yang dilarang dari hal tersebut adalah kalau orang-orang
yang mempunyai pengetahuan perihal halal dan haram memperhatikan hal termaksud,
niscaya mereka tidak membolehkannya karena di dalamnya terkandung bahaya.”
Dari Hanzhalah
juga, ia berkata, “Saya pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij perihal
menyewakan tanah dengan emas dan perak. Jawab Rafi’, ‘Tidak mengapa.
Sesungguhnya pada periode Rasulullah orang-orang hanya menyewakan tanah dengan
(sewa) hasil yang tumbuh di pematang-pematang (gailengan), tepi-tepi parit, dan
beberapa tanaman lain. Lalu yang itu musnah dan yang ini selamat, dan yang itu
selamat sedang yang ini musnah. Dan tidak ada bagi orang-orang (ketika itu)
sewaan melainkan ini, oleh sebab itu yang demikian itu dilarang. Adapun (sewa)
dengan sesuatu yang pasti dan dapat dijamin, maka tidak dilarang.”
b. Syarat
Muzara’ah dan mukhabarah
Disyaratkan
dalam muzara’ah dan mukhabarah ini ditentukan kadar bagian pekerja atau bagian
pemilik tanahdan hendaknya bagian tersebut adalah hasil yang diperoleh dari
tanah tersebutseperti sepertiga, seperempat atau lebih dari
hasilnya.
c. Hukum
muzara’ah dan mukhabarah
1) Hukum
muzara’ah dan mukhabarah sahih
Menurut ulama
Hanafiyah, hukum muzara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:
a) Segala
keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b) Pembiayaan
atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c) Hasil
yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d) Menyiram
atau menjaga tanaman.
e) Dibolehkan
menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan.
f) Jika
salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak
mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.
2) Hukum
Muzara’ah fasid
Menurut ulama
Hanafiyah, hukum muzara’ah fasid adalah:
a) Penggarap
tidak berkewajiban mengelola.
b) Hasil
yang keluar merupakan pemilik benih.
c) Jika
dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya
d. Habis
Waktu Muzara’ah
Beberapa hal
yang menyebabkan muzara’ah habis:
1) Habis
mujara’ah.
2) Salah
seorang yang akad meninggal.
3) Adanya
uzur.
B. Musaqah
1. Pengertian
Musaqah
Al musaqah berasal dari kata as
saqa. Diberi nama ini karena
pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari
sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan).
pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari
sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan).
Menurut Istilah Musaqah adalah
penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya,
bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah
tertentu.
Menurut ahli fiqih adalah
menyerahkan pohon yang telah atau belum ditanam dengan sebidang tanah, kepada
seseorang yag menanam dan merawatnya di tanah tersebut (seperti menyiram dan
sebagainya hingga berbuah). Lalu pekerja mendapatkan bagian yang telah
disepakati dari buah yang dihasilkan, sedangkan sisanya adalah untuk
pemiliknya.
2. Dasar
Hukum Musaqah
Dasar hukum
yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum musaqah adalah:
a. Dari
Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk
khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi
sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun
(palawija)” (H.R Muslim).
b. Dari Ibnu Umar:
” Bahwa Rasulullah SAW telah menyerahkan pohon kurma dan tanahnya kepada
orang-orang yahudi Khaibar agar mereka mengerjakannya dari harta mereka, dan
Rasulullah SAW mendapatkan setengah dari buahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Keabsahan
Musaqah
Keabsahan
musaqah tergantung pada rukun-rukunnya, waktunya, serta syarat-syarat yang
disyaratkan pada rukun-rukunnya.
Sedangkan
rukun-rukunya ada empat yaitu: obyek yang dikhususkan untuk musaqah, pekerjaan
atau bagian yang terkait dengan musaqah, sifat pekerjaanya, dan waktu musaqah.
a. Rukun-rukun
musaqah:
1) Obyek
musaqah
Para ulama
berbeda pendapat mengenai obyek musaqah:
a) Daud
berpendapat bahwa musaqah tidak terjadi kecuali pada pohon kurma saja. Dalil
yang dipakai adalah bahwa musaqah adalah sebuah keringanan sehingga tidak boleh
melebihi obyeknya yang disebutkan di dalam hadits.
b) Syafi’i
berpendapat pada pohon kurma dan anggur saja. Landasan Imam Syafi’i adalah
dengan mengiyaskan dengan hadits Attab Bin Usaid walaupun hukum mengenai hadits
tersebut berkaitan dengan zakat. ” Bahwa Rasulullah mengutusnya dan
memerintahkannya agar menksir anggur dan zakatnya ditunaikan dalam bentuk
kurma, sebagaimana ditunaikannya sakat pohon kurma dalam bentuk kurma.”
c) Malik
berpendapat diperbolehkan pada setiap batang pohon yang kuat seperti pohon
delima, pohon tin, dan pohon zaitun serta yang serupa dengan hal tersebut tanpa
ada keharusan, dan pada batang pohon yang tidak kokoh seperti pohon mentimun,
serta semangka disertai dengan ketidakmampuan pemiliknya untuk mengurusinya,
begitu juga dengan pertanian. Dan tidak boleh terjadi pada sesuatu yang
merupakan bagian dari sayur mayur menurut seluruh ulama kecuali Ibnu Dinar
karena ia membolehkan musaqah padanya apabila tumbuh sebelum diambil hasilnya.
Mereka juga
berbeda pendapat apabila pohon kurma tersbut bercampur dengan tanah putih
dengan buah-buahan, apakah diperbolehkan tanah dijadikan untuk akad mudaqah
bersam dengan pohon kurma dengan imbalan sebagian dari pohon kurma atau
sebagian pohon kurma dan sebagian hasil bumi:
a) Sekolompok
ulama’ berpendapat dibolehkannya hal tersebut.
b) Syafi’i
berpendapat tidak dibolehkannya melakukan musaqah kecuali pada kurma saja.
2) Pekerjaan
yang berhubungan dengan musaqah
Adapun rukun
yang berupa pekerjaan, sesungguhnya para ulama secara global telah sepakat
bahwa yang menjadi kewajiban bagi seorang pekerja adalah menyiram serta membuat
sumur. Mereka berbeda pendapat mengenai pemotongan. Menjadi kewajiban siapa dan
menutup pagar, membersihkan mata air serta kincir angin.
a) Menurut
Malik, kebiasaan dalam musaqah yang dibolehkan bagi pemilik kebun untuk
mensyaratkan adalah menutup pagar, pemberian minuman, mengawinkan pohon kurma,
memotong pelepah kurma serta memetik buah.
b) Syafi’i
berkata ”Pekerja tidak berkewajiban untuk menutup pagar karena bukan termasuk
bagian dari sesuatu yang berpengaruh dalam penambahan buah seperti pengawinan
dan penyiraman.”
c) Muhammad
bin Ali Hasan berkata: ”Ia tidak berkewajiban untuk membersihkan kincir air dan
mata air.”
3) Sifat
Pekerjaan yang ada dalam musaqah
Para ulama
sepakat bahwa musaqah dibolehkan menggunakan segala sesuatu yang telah
disepakati dari bagian-bagian buah. Mereka juga sepakat bahwa tidak
diperbolehkan dalam musaqah untuk mensyartkan adanya manfaat tambahan, seperti
salah seorang dari keduanya mensyaratkan kepada mitranya tambahan dirham
ataupun dinar.
4) Tenggang
Waktu
Adapun
pensyaratan waktu dalam musaqah ada dua macam yaitu: waktu yang disayaratkan
agar dibolehkannya musaqah dan waktu yang merupakan syarat sahnya akad dan hal
tersebut terbatas jangka waktunya.
Adapun waktu
yang disayaratkan agar akadnya dibolehkan: para sahabat sepakat bahwa musaqah
dibolehkan sebelum nampaknya kelayakan buah.
b. Syarat-syarat
musaqah:
1) Ahli
dalam akad
2) Menjelaskan
bagian penggarap
3) Membebaskan
pemilik dari pohon, dengan artian bagian yang akan dimiliki dari hasil panen
merupakan hasil bersama.
4) Hasil
dari pohon dibagi antara dua orang yang melangsungkan akad
5) Sampai
batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.
c. Hukum
Musaqah:\
1) Hukum
musaqah sahih
Menurut ulama
Hanafiyah hukum musaqah sahih adalah:
a) Segala
pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap,
sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua,
b) Hasil
dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan,
c) Jika
pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa,
d) Akad
adalah lazim dari kedua belah pihak,
e) Pemilik
boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali ada uzur,
f) Boleh
menambah hasil dari ketetapan yang telah disepakati,
g) Penggarap
tidak memberikan musaqah kepada penggarap lain kecuali jika di izinkan oleh
pemilik.
Menurut ulama
Malikiyah:
a) Sesuatu
yang tidak berhubungan dengan buahtidak wajib dikerjakandan tidak boleh disyaratkan.
b) Sesuatu
yang berkaitan dengan buah yang membekas di tanah tidak wajib dibenahi oleh
penggarap.
c) Sesuatu
yang berkaitan dengan buah tetapi tidak tetap adalah kewajiban penggarap,
seperti menyiram atau menyediakan alat garapan, dan lain-lain.
Menurut ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat dengan ulama Malikiyah akan tetapi menambahkan
bahwa segala pekerjaan yang rutin setiap tahun adalah kewajiban penggarap,
sedangkan pekerjaan yang tidak rutin adalah kewajiban pemilik tanah.
2) Hukum
musaqah fasid
Musaqah fasid
adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.
Menurut ulama
Hanafiyah, musaqah fasid meliputi:
a) Mensyaratkan
hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad,
b) Mensyaratkan
salah satu bagian tertentu bagi yang akad,
c) Mensyaratkan
pemilik untuk ikut dalam penggarapan,
d)
Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap,
e) Mensyaratkan
penjagaan pada penggarap setelah pembagian,
f) Mensyaratkan
kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis wakt akad,
g) Bersepakat
sampai batas waktu menurut kebiasaan,
h) Musaqah
digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap
lainnya.
d. Habis
waktu Musaqah
Menurut ulama Hanafiyah,
musaqah dianggap selesai apabila:
1) Habis
waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang akad
2) Meninggalnya
salah seorang yang akad
3) Membatalkan,
baik dengan ucapan jelas atau adanya uzur.
Ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat musaqah selesai jika habis waktu.
BAB III
KESIMPULAN
1. Muzara’ah
ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan
sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan
dan benihnya ditanggung pemilik tanah
2. Mukhabarah
ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan
sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya
pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
3. Musaqah
adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan
menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam
jumlah tertentu
4. Dasar hukum yang dijadikan landasan
Muzara’ah, mukhabarah dan musaqah adalah hadits dari Ibnu Umar:
“Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar
dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari
penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)”
(H.R Muslim).
5. Disyaratkan
dalam muzara’ah dan mukhabarah maupun musaqah ini ditentukan kadar bagian
pekerja atau bagian pemilik tanah /buah dan hendaknya bagian tersebut adalah
hasil yang diperoleh dari tanah/buah tersebut seperti sepertiga,
seperempat atau lebih dari hasilnya.
6. Ada
perbedaan pendapat mengenai hukum dari muzaraah dan mukhabarah di kalangan
ulama’ salaf, ada yang mengatakan muamalah ini haram dan ada yang
membolehkannya dikarenakan perbedaan pemahaman hadits Nabi Muhammad SAW.
7. Hukum
dari muzaraah, mukhabarah dan musaqah ada yang bersifat sahih yaitu akad dari
muamalah tersebut sesuai dengan ketentuan syara’ dan ada yang bersifat fasid
(rusak) yaitu akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan
syara’.
DAFTAR PUSTAKA
Adzim , Abdul bin Badawi.
2007. Al-Wajiz. diterjemahkan oleh Team Tasyfiyah, Bogor: Pustaka
Ibnu Katsir
Al-Fauzan, Saleh. 2005. Fiqih
Sehari-Hari, diterjemehkan oleh Abdul Hayyik Al-Kattani dkk. Jakarta: Gema
Insan
Ad-Dzibbi , Ahmad bin Muhammad.
2004. Al Lubab Fi Al-Fiqh Asy-Syafi’I. Beirut: Dar Kutub
Al-‘Ilmiayah
Rusyd, Ibnu. 2007. Bidayatul
Mujtahid. diterjemahkan oleh Abu Usamah Fatkhur Rokhman. Jakarta: Pustaka
Azzam
Ayo Belajar Fiqih Muamalah,
http://echyli2n.blogspot.com/fiqih-muamalah-musaqah/ akses: tanggal 6 maret
2009